News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Maju Jadi Caleg DPR RI, Bupati OKI Mengundurkan Diri

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maju jadi calon anggota legislatif (Caleg), Iskandar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati Ogan Komering Ilir (OKI).

TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Maju jadi calon anggota legislatif (Caleg), Iskandar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati Ogan Komering Ilir (OKI).

Iskandar menyatakan pengunduran dirinya saat rapat paripurna yang digelar di aula DPRD OKI pada Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Daftar 6 Kepala Daerah yang Mundur karena Jadi Caleg, Ada Bupati Lebak hingga Wabup Lingga

Iskandar akan maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) wilayah Sumatera Selatan 2.

Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri mengatakan, keputusan pengunduran diri merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksaksanakan ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Serta peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD dan presiden serta wakil presiden.

"Sebagaimana diatur dalam perundangan-undangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada mendagri melalui gubernur," katanya saat memberikan sambutannya.

Lebih lanjut disampaikan, alasan pengunduran diri lantaran hendak pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR RI.

Baca juga: Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi Mundur Demi Maju Caleg dan Menangkan Ganjar, Begini Reaksi Warganet

Sementara akhir masa jabatan Bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang.

"Perlu saya sampaikan bahwa pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan Kepala Desa sekali pun,"

"Jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1)," ucapnya.

Sementara itu, Iskandar SE menyebut tetap akan menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan DCT pemilu legislatif.

Sebagaimana telah diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023 mendatang.

Baca juga: Sempat Heboh karena Maju Dari 2 Parpol, Aldi Taher Minta Restu Ibu Jadi Caleg Perindo

"Berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku Bupati Ogan Komering Ilir hingga penetapan DCT pemilu legislatif 2024," ungkap Iskandar.

Diakhir masa jabatannya Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, segenap pemangku kebijakan dan seluruh masyarakat Ogan Komering Ilir untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing.

"Keputusan pengunduran dirinya, didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada Wakil Bupati yang nanti pada saatnya akan sebagai pelaksana tugas Bupati OKI dapat bekerja maksimal," tambahnya.

Selama masa pengabdiannya, Iskandar menyatakan bahwa setiap capaian pembangunan dengan segala kendala, permasalahan dan kekurangannya merupakan kinerja bersama, dan bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya.

Capaian bersama itu sebutnya antara lain, mempertahankan Opini WTP 12 tahun berturut-turut, membenahi birokrasi melalui sistem merit dengan kategori baik, megentaskan angka kemiskinan dari 15,01 persen pada tahun 2019 menjadi 13,23 persen pada tahun 2022.

Baca juga: Satu Partai Mayoritas Caleg di Jabar Artis dan Pengusaha, Said Iqbal: Demokrasi Kita Bisa Terbajak

Menjadikan Ogan Komering Ilir sebagai lumbung pangan nasional dengan produksi padi mencapai 800 ribu ton Gabah Kering Giling (GKG) serta menerangi 98,76 persen rumah tangga di OKI.

"Bersama-sama pula kita membuka kesempatan kerja, memberi layanan kesehatan dan Pendidikan, menekan angka kematian ibu dan bayi, bahkan kita mampu menekan kasus stunting dengan penurunan tertinggi di Sumatera Selatan,"

"Saya garis bawahi bahwa setiap capaian pembangunan dengan segala kendala, permasalahan dan kekurangannya merupakan kinerja bersama, dan bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya," pungkasnya.

Penulis: Winando Davinchi

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul H Iskandar SE Maju Caleg DPR RI, Nyatakan Mundur dari Bupati OKI di Rapat Paripurna

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini