News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Viva Yoga Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Sejarah dalam Deklarasi Prabowo di Museum Proklamasi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mendeklarasikan dukungan untuk bakal calon Presiden 2024, Prabowo Subianto, Minggu (13/8/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menegaskan, tidak ada bentuk penyelewengan sejarah dalam agenda deklarasi untuk dukungan terhadap Prabowo Subianto sebagai capres di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu (13/8/2023) lalu.

Pernyataan Viva ini seraya merespons, adanya pelaporan terhadap para pihak partai politik yang menggunakan museum tersebut untuk kegiatan politik ke Bawaslu.

Tidak ada sejarah yang diselewengkan atau dibelokkan atau dimanipulasi. Pendapat itu sudah terlalu jauh

Baca juga: Soal Rumor Ada Pembahasan Prabowo Hanya Akan Satu Periode, PAN: yang Penting Menang Pilpres Dulu

"Tidak ada sejarah yang diselewengkan atau dibelokkan atau dimanipulasi. Pendapat itu sudah terlalu jauh," kata Viva dalam keterangan tertulisnya kepada Tribun, Jumat (18/8/2023).

Viva membeberkan alasan kenapa PAN, Golkar, PKB dan Gerindra memilih museum tersebut untuk mendeklarasikan Prabowo Subianto.

Kata dia, pemilihan tempat itu untuk mengingatkan kembali semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam mendapatkan kemerdekaan.

"Alasan mengapa bertempat di museum Proklamasi karena untuk mengingatkan spirit kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia sebagaimana termaktub di Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai tugas dan perjuangan yang harus kita kerjakan tanpa batas waktu, di setiap pemilu presiden," ujar dia.

Sebab menurut Viva Yoga, pemilu bukan hanya sebagai prosedur demokrasi nasional, melainkan juga ada bagian cita-cita sejarah yang harus diperhatikan.

Baca juga: Sandiaga Sebut Mardiono dan Prabowo Duduk Bersebelahan di Istana Merdeka Adalah Kebetulan

Adapun cita-cita yang dimaksud yakni upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan rakyat yang berdaulat, adil dan makmur.

"Bahwa pemilu presiden bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal, melainkan sebagai tanggungjawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik," tutur dia.

Lebih lanjut, Viva juga menilai tidak ada pelanggaran Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan tersebut.

Sebab kata dia, PAN, Golkar, PKB dan Gerindra mendapatkan izin untuk penggunaan museum.

"Acara itu legal formal. Ada ijin dari staf museum. Tidak ilegal," kata Viva Yoga.

Ia menyampaikan acara dukungan resmi PAN dan Golkar kepada Prabowo itu bukanlah ajang kampanye. 

Itu bentuk tanggungjawab partai politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat karena partai politik adalah lembaga milik publik yang dibentuk oleh Undang-undang.

"Dan juga belum masa dan jadwal kampanye. Jadi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Saran saya kepada tim sukses kandidat lain, marilah bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa," ungkapnya.

"Janganlah hal-hal yang tidak substantif dijadikan sumber konflik antar kandidat. Sangat tidak edukatif dan tidak rasional," tukas dia.

Sebagaimana diketahui, ada dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI). 

Baca juga: Puan Yakin Jokowi Tak Ikut Campur soal Koalisi Prabowo: Presiden Bukan Ketua Umum Partai

Empat ketum parpol itu dinilai oleh kelompok organisasi masyarakat melakukan penyalahgunaan fasilitas pemerintah. 

Secara hukum, Anggiat Tobing menjelaskan, dari Undang-Undang 47/2017 jelas dikatakan ihwal museum yang berada di bawah pengelolaannya Kemendikbud.

Pihaknya kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015 tentang museum yang dimuat ihwal batasan-batasan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di museum. 

"Itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur," tuturnya. 

Lebih lanjut , Anggiat Tobing menjelaskan proses deklarasi itu tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. Khususnya di pasal 39, ayat 2 poin e.

"Itu berbunyi tentang kerja sama sudah jelas bunyinya, bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan," jelas Anggiat Tobing.

"Tidak merusak koleksi, tidak mengomersialkan koleksi dan tidak menggunakan untuk kepentingan politik tertentu, itu jelas ditulis dibawahnya," ia menambahkan. 

Untuk diketahui PAN dan Golkar resmi mendeklarasikan Prabowo sebagai capres pada Pilpres 2024. 

Dalam deklarasi itu keempat ketum parpol KKIR turut hadir. 

Deklarasi dukungan ini dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini