News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU RI Masih Terapkan Sistem Noken pada Empat Provinsi di Papua

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerapan sistem noken di Papua pada Pilpres 2019.

Saat pemekaran, tiga provinsi dimekarkan dari Provinsi Papua, yakni menjadi: Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

Kini Provinsi Papua Pegunungan meliputi Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Yalimo, Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo.

Provinsi Papua Selatan terdiri atas Kabupaten Merauke, Boven Digul, Mappi, dan Asmat

Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Mimika, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, dan Nabire.

Sedangkan Provinsi Papua meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Sarmi, Supiori, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, dan Waropen.

Aturan soal penerapan noken ini dituangkan dalam Pasal 110 Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura) dalam Pemilihan Umum:

Berikut isi pasal tersebut:

(1) Pemungutan Suara dengan sistem noken/ikat hanya diselenggarakan di Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan pada kabupaten yang masih menggunakan noken.

(2) Daerah yang sudah tidak menggunakan sistem noken/ikat, wajib menyelenggarakan Pemungutan Suara yang diatur dalam Peraturan Komisi ini.

(3) Penyelenggara Pemilu di tingkat TPS, kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, dan distrik mengadministrasikan pelaksanaan Pemungutan Suara dan hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini.

(4) Pedoman pelaksanaan Pemungutan Suara dengan sistem noken/ikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini