News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

2 Calegnya Ternyata Eks Koruptor, Gerindra: di DCT Sudah Tidak Ada Lagi Nama Mereka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra memastikan dua calon legislatif (caleg) yang berstatus sebagai mantan napi korupsi sudah tidak lagi terdaftar dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyampaikan keduanya sudah dicoret dari bakal caleg. Kedua dipastikan tidak akan tercantum dalam DCT.

"DCT nggak ada lagi tuh orang namanya tidak tercantum lagi," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Dijelaskannya, kedua nama itu sudah dicoret darj daftar bakal caleg sejak lama. Dia pun meminta awak media memeriksa langsung DCT yang terdaftar di KPU.

"Sudah sejak jauh-jauh hari sebetulnya tapi Anda kan bisa ngeceknya nanti di DCT," tandasnya.

Sebelumnya, Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto mengklaim telah mencoret dua caleg Gerindra yang berstatus sebagai mantan napi korupsi.

Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara di acara bertajuk '3 Bacapres Bicara Gagasan' di Gedung Grha Sabha Permana Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta pada Selasa (19/9/2023).

"Dua calon (legislatif) itu sudah saya coret," kata Prabowo dikutip dari YouTube Mata Najwa.

Prabowo menilai dua bacaleg yang berstatus mantan napi korupsi tersebut bisa lolos lantaran adanya kelalaian proses verifikasi.

"Calon legislatif kita (dari Gerindra) saya kira berapa belas ribu gitu. Kadang-kadang verifikasinya lolos," katanya.

Dengan pencoretan dua caleg tersebut, Prabowo menegaskan tidak ada toleransi terkait koruptor di partai yang dipimpinnya.

"Tidak ada toleransi untuk koruptor di Gerindra," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat merilis daftar 52 bakal calon legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan napi korupsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini