Sementara itu, Ketua MKAnwar Usman meminta semua pihak bersabar menunggu putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres. Ia menyatakan, para hakim terus bekerja di tengah banyaknya perkara yang masuk.
"Itu dia. Itu pendaftaran (capres-cawapres ke KPU) tanggal 19 (Oktober), ikuti saja. Sekarang baru tanggal 3 (Oktober)," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Tahapan pendaftaran di KPU
Setelah capres-cawapres mendaftar untuk maju di Pilpres 2024, KPU akan menggelar verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi.
Kemudian dilanjutkan dengan tes kesehatan bakal pasangan capres-cawapres.
Pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh meliputi kesehatan fisik dan kejiwaan dilakukan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU.
Seperti pada saat Pilpres 2019, tes kesehatan capres-cawapres dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.
Pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres umumnya memakan waktu sekira 9-11 jam.
Tahapan selanjutnya adalah perbaikan perbaikan dan/atau proses melengkapi persyaratan administratif apabila ada kekurangan atau kesalahan.
Kemudian, para bakal capres-cawapres akan ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 pada 13 November 2023.
Sehari kemudian, pada 14 November 2023, para capres dan cawapres akan menjalani tahapan penting yaitu penetapan nomor urut.
Pengundian nomor urut merupakan tahapan penting lantaran nomor urut akan menjadi modal saat mereka berkampanye.
Nomor urut juga akan tertera dalam surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih pada hari H pemungutan yaitu Rabu, 14 Februari 2024.
Selengkapnya, berikut jadwal dan tahapan pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 berdasarkan slide yang ditampilkan di RDP Komisi II DPR dikutip dari YouTube DPR RI:
Pendaftaran Capres-Cawapres
- Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023
- Masa pendaftaran: 19-25 Oktober 2023
Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
- Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif: 23-29 Oktober 2023
- Perbaikan dan/atau proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik: 25 Oktober 2023-31 Oktober 2023
- Penyerahan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan gabungan partai politik: 26 Oktober-1 November 2023
- Verifikasi hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon: 26 Oktober-2 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif kepada partai politik atau gabungan partai politik: 26 Oktober-3 November 2023
Pengusulan Penggantian Bakal Pasangan Capres-Cawapres
- Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik: 26 Oktober-7 November 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-10 November 2023
- Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti kepada partai politik atau gabungan partai politi: 11 November-12 November 2023
Penetapan Pasangan Calon
- Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden: 13 November 2023
- Penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023
Setelah peneatapan nomor urut, mulai 28 November 2023, para capres dan cawapres bisa berkampanye hingga 10 Februari 2024.
Kampanye capres dan cawapres dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, hingga pemasangan alat peraga kampanye.
Di tengah-tengah masa kampanye, mereka akan mengikuti debat yang digelar KPU dan disiarkan di media massa.
KPU akan menggelar lima kali debat pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Rinciannya, tiga kali debat untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. (*)