Sebagai informasi, dalam hal ini, perkara yang akan diputus, di antaranya sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Para pemohon tersebut, meminta agar MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19-25 Oktober 2023.
Sementara, penetapan pasangan calon bakal dilakukan, pada 13 November 2023.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza/Rizki Sandi/Fersianus Waku) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)