News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Harapan Para Partai Politik soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Jelang Pilpres 2024

Penulis: Rifqah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum dari para pihak terkait dalam permohonan perkara No.29/PUU-XXI/2023, Sunandiantoro, SH, MH menyatakan konsisten meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan dari Pemohon terkait dengan batas usia Capres dan Cawapres - Ini harapan para partai politik jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres-Cawpares.

Sebagai informasi, dalam hal ini, perkara yang akan diputus, di antaranya sebagai berikut:

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon tersebut, meminta agar MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19-25 Oktober 2023.

Sementara, penetapan pasangan calon bakal dilakukan, pada 13 November 2023.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza/Rizki Sandi/Fersianus Waku) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini