Dalam postingan selanjutnya, Dr Rizal Ramli menyoroti gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia Capres-Cawapres.
Terdapat dua gugatan yang disorotinya, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Selanjutnya, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, yang meminta 'pengalaman sebagai penyelenggara negara' dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sehingga Capres-Cawapres yang belum genap berusia 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai Bupati, Wali Kota dan Gubenur dapat maju sebagai Capres-Cawapres.
Terkait hal tersebut, Rizal Ramli menilai MK akan menolak gugatan dari PSI yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Namun, MK diyakininya akan mengabulkan gugatan Partai Garuda yang meminta 'pengalaman sebagai penyelenggara negara' dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Baca juga: Komentar Miring hingga Kritik Pedas Gibran Jadi Calon Kuat Cawapres Prabowo, Singkirkan Nama Besar
Sehingga Gibran yang kini berusia 35 tahun tetap dapat ikut Pilpres 2024 lantaran pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yg akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur," tulis Rizal Ramli lewat status twitternya @RamliRizal pada Rabu (11/11/2023).
"Memalukan ini MK menjadi 'Mahkamah Keluarga' membangun dinasti kerajaan Jokowi - disgusting (menjijikan)," tambahnya.
Apabila prediksinya terjadi dan kemudian Jokowi kalah dalam Pemilu 2024, dirinya meminta rakyat untuk bersama membubarkan MK yang nepotisme dan abal-abal.
Pernyataannya itu merujuk Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi.
"Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal2 ini!" tegasnya.
Berbeda dengan Rizal Ramli, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai sosok Gibran paling cocok mewakili ide rekonsiliasi dan ide legacy atau warisan Jokowi.
Adapun ide rekonsiliasi dan ide legacy diakui Fahri menjadi salah satu faktor Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mempertimbangkan sosok bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.