TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan menangis saat diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10/2023).
Tiga hakim konstitusi sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres dan cawapres.
"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny kepada awak media, Selasa (31/10/2023) malam.
Baca juga: Bekas Hakim Konstitusi Khawatir MK Kehilangan Kepercayaan Publik
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jimly mengungkapkan para hakim terlapor yang tengah diperiksa–Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih–juga diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.
Namun begitu Jimly masih belum membeberkan substansi apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan hari ini.
"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK, yang jelas di samping kita ngecek itu, bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat. Wah curhatnya banyak Sekali," tuturnya.
"Wah, curhatnya banyak sekali. Yang nangis malah kami. Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ungkap Jimly.
Selain memeriksa terlapor, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pelapor pada pagi hari tadi.
Ada empat pelapor yang diperiksa hari ini: eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, dan advokat Zico Simanjuntak.
Baca juga: Komisi II DPR Sepakati Revisi PKPU Menyusul Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Untuk laporan Zico, tidak berkaitan langsung dengan perkara putusan Nomor 90 tapi masih berhubungan langsung dengan MKMK.
Besok, masih dalam proses pemeriksaan, MKMK bakal memeriksa dua pelapor dan tiga hakim konstitusi selaku terlapor, yaitu: Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Masalah hubungan kekerabatan
Di satu sisi, Jimly masih mengungkapkan ihwal apa-apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan itu secara umum. Mengingat, sebelum sidang pemeriksaan terlapor, MKMK juga memeriksa para pelapor dalam sidang terbuka.
Seperti hubungan Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga hakim konstitusi yang berbicara kepada publik soal perkara yang berkembang pascaputusan nomor 90.
Baca juga: Ikut Putuskan Perkara Usia Capres Cawapres, Ketua MK Anwar Usman: Jabatan Milik Allah