News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Diperiksa MKMK, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul Sebut Pertanyaan Majelis Biasa Saja

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul memberi keterangan kepada pers usai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Rabu (1/11/2023) hari ini.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Rabu (1/11/2023) hari ini.

Hal ini terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang dilayangkan terhadap sebagian atau seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Usai diperiksa, Manahan mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan tertutup itu secara umum membahas tentang sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Manahan menjawab berbagai pertanyaan dari MKMK sesuai apa yang dia ketahui.

Ia juga menyampaikan keterangan yang disampaikannya dalan persidangan tak begitu rumit untuk dipahami.

"Banyak yang umum mengenai perkara itu, jadi saya jawab sebagaimana apa yang saya ketahui saja. Sehingga selesai saya diminta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa enggak terlalu menjelimet. Saya jawabnya juga biasa," ucap Manahan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Tertawa Saat Ditanya soal Plesetan Mahkamah Keluarga

Manahan mengaku menjawab semua pertanyaan yang diajukan Majelis Kehormatan dengan biasa saja.

Hal tersebut berbeda dengan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih yang mengaku sempat menangis dalam persidangan pada Selasa (31/10/2023) kemarin.

"Saya (nangis)? Enggak jugalah. Biasa. Tidak terlalu sampai membuat sampai nangis. Saya enggak," ucap Manahan.

"Biasa saja pertanyaannya, saya jawab, gimana yang kita alami, apa yang kita lakukan. Itu saya kira tidak ada yang membuat kita jadi menangis ataupun ketawa. Jadi biasa saja ya," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan akan ada tiga hakim konstitusi yang akan diperiksa, pada Rabu (1/11/2023) hari ini, pukul 16.00 WIB.

"Pak Saldi hari ini, Pak Suhartoyo, sama Pak Manahan," kata Jimly, di Gedung MKRI, Rabu ini.

Diberitakan sebelumnya, Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku telah mencurahkan semua yang ia ketahui ihwal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

Hal itu ia ungkapkan saat diperiksa sebagai terlapor oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023).

"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny kepada awak media, Selasa (31/10/2023) malam.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jimly mengungkapkan para hakim terlapor yang tengah diperiksa–Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih–juga diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Namun begitu Jimly masih belum membeberkan substansi apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan hari ini.

"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK, yang jelas di samping kita ngecek itu, bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat. Wah curhatnya banyak Sekali," tuturnya

"Wah, curhatnya banyak sekali. Yang nangis malah kami. Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ungkap Jimly.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc. Di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini