News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hakim Konstitusi Sampai Menangis saat Diperiksa MKMK, PDIP Ajukan Hak Angket kepada MK

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam penentuan batas usia capres-cawapres.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku telah mencurahkan semua yang ia ketahui terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

Hal itu ia ungkapkan saat diperiksa sebagai terlapor oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023).

"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny kepada awak media, Selasa (31/10/2023) malam.

Baca juga: 3 Hakim Konstitusi Diperiksa: Hakim Enny Nurbaningsih hingga Jimly Menangis Karena Banyak Masalah

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jimly mengungkapkan para hakim terlapor yang tengah diperiksa–Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih–juga diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Namun begitu Jimly masih belum membeberkan substansi apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan hari ini.

Baca juga: Bekas Hakim Konstitusi Khawatir MK Kehilangan Kepercayaan Publik

"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK, yang jelas di samping kita ngecek itu, bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat. Wah curhatnya banyak Sekali," tuturnya

"Wah, curhatnya banyak sekali. Yang nangis malah kami. Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ungkap Jimly.

Selain memeriksa terlapor, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pelapor pada pagi hari tadi.

Ada empat pelapor yang diperiksa hari ini: eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, dan advokat Zico Simanjuntak.

Untuk laporan Zico, tidak berkaitan langsung dengan perkara putusan Nomor 90 tapi masih berhubungan langsung dengan MKMK.

Masih dalam proses pemeriksaan, MKMK bakal memeriksa dua pelapor dan tiga hakim konstitusi selaku terlapor, yaitu: Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Ketua MK Anwar Usman Bantah Lobi Hakim

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku tidak melakukan lobi dalam langkahnya untuk melancarkan supaya putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan.

"Enggak ada lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya, sudah," ujar Anwar Usman usai menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini