Pilpres 2024

Ungkit Sikap DPR Copot Hakim Aswanto, Jimly: Kurang Ajar, Tidak Ada dalam Sejarah Dunia Begitu

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) usai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) usai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

Dalam pasal tersebut diterangkan pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atas permintaan Ketua MK.

Alasannya pun diatur secara limitatif dalam Pasal 23 ayat 1 dan 2 UU MK.

"Pemberhentian dengan hormat dilakukan atas alasan-alasan di antaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berusia 70 tahun, dan sakit jasmani atau rohani," demikian bunyi Pasal 23 ayat 1 UU MK.

Sedangkan, pemberhentian secara tidak hormat,l bisa dilakukan jika hakim konstitusi dipidana penjara sesuai dengan putusan inkracht pengadilan, melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, melanggar sumpah atau janji jabatan, dan sengaja menghambat MK memberi putusan.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc. Di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 20 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. MKMK telah memeriksa para pelapor dan semua hakim terlapor.

Meski demikian, MKMK akan melakukan pemeriksaan kedua terhadap hakim konstitusi Anwar Usman guna mengklarifikasi seluruh laporan dugaan pelanggaran etik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini