Ia menerangkan bahwa sesuai dengan konstitusi, calon presiden dan calon wakil presiden harus diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Dalam hal ini, PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Solo
BERITA REKOMENDASI