News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mantan Hakim Konstitusi Sebut Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Harus Dikembalikan ke Awal

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Palguna buka suara soal adanya sejumlah gugatan pengujian syarat batas usia capres-cawapres yang telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna buka suara soal adanya sejumlah gugatan pengujian syarat batas usia capres-cawapres yang telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023.

Dua gugatan judicial review Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pemilihan umum tersebut telah terdaftar di MK. Perkara 141/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh mahasiswa Nahdlatul Ulama (NU) Brahma Aryana dan Perkara 145/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bersama Zainal Arifin Mochtar.

Baca juga: Polemik Putusan Batas Usia Capres-cawapres, Pakar: Akan Menyandera Demokrasi

Palguna memandang aturan syarat usia calon pemimpin Indonesia itu harus dikembalikan seperti semula, yakni hanya menyaratkan usia 40 tahun.

Sebab, Palguna menjelaskan, urusan syarat usia capres-cawapres itu merupakan open legal policy atau kewenangan pembentuk UU, yakni DPR.

"Menurut saya justru harus dikembalikan ke posisi awalnya, 40 tahun tanpa embel-embel. Seperti putusan yg menolak itu, karena itu merupakan legal policy pembentuk undang-undang," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Anwar Usman Merasa Difitnah Terkait Perkara Batas Usia Cawapres, Masinton Duga Ada Bekingan Pusat

Untuk diketahui, Pemohon Brahma Aryana meminta norma 'berpengalaman sebagai kepala daerah' dalam Putusan MK 90/2023 dikerucutkan menjadi minimal di tingkat provinsi atau gubernur.

"Mengapa mesti dikerucutkan menjadi 'minimal gubernur'? Apa alasan konstitusionalnya? Bukankah UUD tidak menentukan syarat umur tertentu dan bukankah secara historis nyata-nyata soal umur itu diserahkan pengaturannya pembentuk undang-undang?" jelas Palguna.

Sementara itu, Palguna enggan menjawab soal kemungkinan MK mencabut putusan 90/2023.

Meski demikian, ia menekankan, putusan MK yang menolak perubahan batas minimal usia capres-cawapres adalah hal yang benar.

"(Soal MK berpotensi cabut Putusan 90/2023) saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu, karena menurut saya putusan MK yang menolak itulah yang benar (yang mengatakan bahwa soal umur adalah open legal policy pembentuk UU)."

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini