Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu soal kuota keterwakilan perempuan 30 persen yang berlangsung Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (21/11/2023), ditunda.
Penundaan ini disebabkan tidak adanya kesiapan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sekalu terlapor.
Atas hal ini Bawaslu memberikan kesempatan untuk KPU menyiapkan jawaban dalam waktu paling lambat dua hari sejak sidang ditunda.
Baca juga: Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Panen Kritik, Bawaslu Hingga Gerindra Bereaksi
“Tanggal 23, jam 13.00 dengan agenda pembacaan jawaban terlapor, dan juga pembuktian,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja selaku majelis pemeriksa dalam ruang sidang, Selasa.
Sidang kali ini dilaporkan oleh eks Anggota KPU RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay.
Hadar melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut:
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
Atas hal itu Hadar selaku pelapor meminta Bawaslu Membuat putusan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.
Baca juga: KPU Klaim Sudah Penuhi Kuota, Pengamat Dapati Ada Parpol Tak Capai Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Kemudian meminta Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.
Serta juga memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu RI, karena diduga lakukan pelanggaran administratif.
Direktur Eksekutif NETGRIT sekaligus mantan Ketua KPU, Hadar Nafis Gumay selaku salah satu pelapor mengatakan, pihaknya menemukan adanya 266 daftar calon tetap (DCT) dari total 1.512 DCT Anggota DPR Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
"Perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklasifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan pemilu sebagaimana telah diatur dalam UU 7 Tahun 2017 dan PKPU 10 Tahun 2023," kata Hadar Nafis, dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).