News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Sidang Dugaan Pelanggaran Soal Kuota Perempuan Ditunda karena KPU Belum Siapkan Jawaban

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu soal kuota keterwakilan perempuan 30 persen di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (21/11/2023).

Padahal, jelasnya, Pasal 245 UU 7/2017 mengatur bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 

Ketentuan tersebut dipertegas oleh pengaturan Pasal 8 ayat (1) PKPU 10/2023, yang menyebut bahwa 'Persyaratan pengajuan Bakal Calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

Tak hanya itu, hal tersebut juga diperkuat dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.11-PKE-DKPP/IX/2023), bahwa kebijakan keterwakilan perempuan melalui affirmative action dalam konstruksi hukum UU 7/2017 adalah agenda demokrasi yang harus dijaga dan ditegakkan bersama.

Oleh karena itu, Para Pelapor menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bawaslu RI. Yakni:

1. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan
paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR sebagaimana tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 jo. Putusan MA Nomor24 P/HUM/2023.

2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk memperbaiki Daftar Calon Tetap Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 jo. Putusan MA No.24
P/HUM/2023, yakni Daftar Calon Tetap Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan atau mencoret Daftar
Calon Tetap yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Laporan ini diajukan oleh sejumlah pelapor, di antaranya Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay, Dosen FHUI Wirdyaningsih, Eks Anggota Bawaslu Wahidah Suaib, Sekjen Koalisi Peremuan Indonesia Mikewati Vera Tangka, dan Ketua Kalyanamitra Listyowati.

Kemudian, Direktur Eksekutif INFID Misthohizzaman, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta, Direktur Puskapol UI Hurriyah, Ditektur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti, Manager JPPR Aji Pangestu, Ketua Dewan Pendiri Institut Perempuan Rotua Valentina, dan Dosen Pemilu FHUI Titi Anggraini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini