"Oleh sebab itu, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST nomor 2407/X/2023," ujarnya.
Dia menjelaskan ST tersebut bertujuan mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024," ucap Fadil.
Apa Itu Panja?
Panja dibentuk oleh alat kelengkapan dewan, bisa oleh pimpinan DPR, komisi-komisi, MKD, dan badan-badan di DPR.
Jumlah anggota dalam panja paling banyak separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR.
Adapun keanggotaannya lintas fraksi di dalam satu alat kelengkapan.
Soal waktu kinerja, panja memiliki pola yang sama. Hanya, yang menentukannya adalah alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
Panja dapat dibubarkan alat kelengkapan setelah jangka waktu tugasnya berakhir atau tugasnya selesai.
Sementara panja dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.
Baca juga: Pimpinan DPR Serahkan Pembentukan Panja Netralitas Polri ke Komisi III
Tata cara kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan yang membentuknya. Adapun hasil kerja panja akan ditetapkan oleh alat kelengkapan yang membentuknya.