News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu: Pemungutan Suara Metode Pos Memiliki Potensi Kerawanan Tinggi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Wadir Tipidsibet Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni, Menkominfo Budi Aries Setiadi, dan Dirjen Aptika Semuel Pangerapan dalam jumpa pers di Kominfo, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Metode pemungutan suara melalui pos yang kemungkinan digunakan untuk pemilih di Hong Kong dan Makau punya potensi kerawanan.

Dalam prosesnya, surat suara ini dikirim ke alamat pemilih yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DCT).

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Kontestan Jangan Langgar Pasal 280 UU Pemilu: Sanksinya Pidana

Sesudah dicoblos surat suara dikirimkan kembali melalui pos untuk diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

"Memang tantangan pos dia belum tentu balik. Belum tentu kita kirimkan terus orang mengirimkan balik itu menjadi salah satu tantangannya," ujar Lolly kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (28/11/3023). 

Baca juga: Bertepatan Tahun Baru Cina, Pemungutan Suara di Hong Kong dan Makau Gunakan Metode Pos

Lolly menjelaskan, metode pos dilakukan dengan melibatkan instansi di negara setempat. Dalam hal pengawasan Bawaslu harus memastikan apakah nama-nama calon pemilih tidak hilang. 

"Lalu dipastikan proses pengiriman dan distribusinya," jelasnya. 

Lebih lanjut, kerahasiaan dalam proses pemilihan dengan metode pos juga menjadi objek pengawasan Bawaslu. Hal ini juga jadi tantangan pihaknya mengingat adanya aturan yang berlaku di negara setempat. 

Lolly pun membenarkan dalam segala prosesnya, metode pemungutan suara menggunakan metode pos ini berpotensi Kerawanan. 

"Apakah ada potensinya? Ada. Apakah besar? Ya tentu besar. Maka kami memastikan tidak boleh itu nanti karena akan dibuka secara bersamaan. Nanti kita lihat salah satunya memastikan bahwa itu tidak pernah dibuka," tuturnya. 

Lolly menyampaikan, pada Pemilu 2024, pihaknya bakal menempatkan petugas untuk mengawasi secara khusus pemungutan suara melalui pos. Ini hal yang tidak dilakukan pada 2019.

Namun, rekrutmen pengawas itu baru dilakukan 23 hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai ketentuan.

"Nanti perwakilannya terkoordinasi di kantong-kantong spesifik," ujar Lolly.

Baca juga: Bawaslu: Sanksi Pidana Menanti Jika Anak-anak Dilibatkan Kampanye Pemilu

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara di Hong Kong dan Makau bakal sepenuhnya menggunakan metode pos. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini