News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Cak Imin Tolak RUU DKJ Jadikan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui di kawasan Bireuen, Aceh, Rabu (6/12/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan pihaknya dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak total soal mekanisme gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih oleh presiden.

Hal itu sebagaimana inisiatif DPR RI yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ jika nantinya Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota.

"Jadi memang ada draft. Draft yang menginginkan pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total," kata Cak Imin kepada awak media saat ditemui di kawasan Bireuen Aceh, Rabu (6/12/2023).

Tak hanya PKB, Wakil Ketua DPR RI itu juga meyakini kalau dominan fraksi yang ada di DPR RI akan menolak wacana tersebut.

Sebab peraturan itu dibahas seakan terlalu dipaksakan.

"Kami dan Insya Allah mayoritas fraksi akan menolak karena itu terlalu dipaksakan waktunya," beber dia.

"Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," sambung Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB ini.

Baca juga: PKS Tolak Draft RUU DKJ, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Itu Celah untuk Praktik KKN

RUU DKJ itu juga menurut dia akan berpotensi membahayakan proses demokrasi Indonesia.

Pasalnya mau tidak mau nantinya penunjukan kepala daerah Jakarta akan menjadi hak prerogatif presiden dan justru akan menghambat persiapan demokrasi Indonesia yang sedang menuju ke arah lebih baik.

"Ya itu bahaya. Bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," tukas dia.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini