TRIBUNNEWS.COM - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti debat capres saat membahas soal Tragedi Kanjuruhan dan tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 pada 2020 lalu.
Adapun kasus ini muncul saat sesi tanya jawab antara capres nomor urut 1, Anies Baswedan dan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dalam debat perdana yang digelar di Kantor KPU, Selasa (12/12/2023).
Adapun Anies yang menanyakan kepada Ganjar terkait Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 di mana dirinya menyebut belum adanya rasa keadilan dalam pengusutan kasus tersebut.
Peneliti KontraS, Dimas Bagus Arya menilai jawaban Ganjar masih normatif dan tidak menjawab secara komprehensif.
"Jawaban dari Ganjar Pranowo pun terkesan normatif dan gagal menjawab secara komprehensif guna memberikan keadilan bagi korban serta keluarga korban," kata Dimas dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12/2023).
Kendati demikian, Dimas mengapresiasi cara Anies unutk menuntaskan kedua kasus tersebut yaitu proses hukum yang berkeadilan, pengungkapan seluruh fakta sehingga menjadi pengetahuan umum, sampai keterlibatan negara untuk menjamin peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Baca juga: Sederet Kritik PDIP untuk Prabowo usai Debat Capres, Pelanggaran HAM hingga Konflik Papua Diungkit
Meski begitu, Dimas mengungkapkan bahwa seluruh capres yaitu Anies, Prabowo, dan Ganjar tidak menjelaskan terkait permasalahan utama sehingga Tragedi Kanjuruhan dan kasus KM 50 terjadi yaitu terkait kultur kekerasan di institusi Polri.
Dia menganggap kini Korps Bhayangkara masih terjebak dalam tindakan eksesif sehingga memakan korban di tengah masyarakat.
"Selain itu, berbagai upaya penyelesaiannya pun jauh dari akuntabilitas, para pelaku dihukum ringan, bahkan tak jarang banyak yang bebas dari hukuman," kata Dimas.
Dimas menilai seharusnya ketiga capres berani untuk menyatakan agar ada reformasi total di tubuh Polri berkaca dari dua peristiwa tersebut.
"Seharusnya ketiga capres dapat menunjukkan keberaniannya untuk melakukan reformasi total terhadap institusi kepolisian, baik secara struktural, kultural, dan instrumental, lebih konkret misalnya lewat pengetatan pengawasan," ujarnya.
Ganjar Ingin Ada UU KKR, Anies Sodorkan 4 Cara
Ganjar mengatakan, terkait penuntasan Tragedi Kanjuruhan dan kasus KM 50, dia berjanji akan menghadirkan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR).
Pernyataan itu berawal dari pertanyaan Anies kepada Ganjar di mana penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan kasus KM 50 dinilai belum memenuhi rasa keadilan.