Lapporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi ihwal setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 berhak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
Hasyim menjelaskan, penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya negara membantu menyediakan jaminan sosial untuk penyelenggara pemilu, karena negara tidak menyediakan asuransi khusus.
Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Baca juga: Ajak Relawan Tegakkan Konstitusi, Ganjar: Kalau Melanggar Dibawa ke Pengadilan
"Ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, presiden menginstruksikan akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan." kata Hasyim.
"Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan adalah penyelenggara pemilu. Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah," ucapnya.
Hasyim mengeklaim, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait BPJS ketenagakerjaan. KPU provinsi, kabupaten, dan kota juga disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Ia mengakui, belum semua daerah telah resmi menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk at petugas KPPS di wilayahnya, namun upaya koordinasi agar setiap kepala daerah menjalankan instruksi presiden itu terus dilakukan.
"Ada yang masih on progress karena kan sesuai kemampuan daerah masing-masing," ujar Hasyim
Ia juga menyinggung bahwa Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dengan Kemendagri, BPJS Kesehatan, KPU, dan Bawaslu, telah menyepakati adanya upaya penelusuran kesehatan terhadap para petugas KPPS, untuk memastikan mereka bertugas dalam kondisi sehat.
Baca juga: Prediksi Pengamat, Gibran Jadi Kuda Hitam saat Debat Cawapres: Diragukan Tetapi?
Cara Mendaftar KPPS
Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, peserta wajib melampirkan surat keterangan sehat.
Dalam surat tersebut memuat pernyataan yang menyatakan bahwa calon anggota KPPS yang mendaftar dalam keadaan sehat secara jasmani maupun rohani.
Surat keterangan sehat tersebut bisa didapatkan melalui rumah sakit umum daerah, puskesmas hingga klinik.
Sebagai referensi, simak contoh format surat keterangan sehat yang telah Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.
Contoh Format Surat Keterangan Sehat 1
SURAT KETERANGAN
HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN JASMANI DAN ROHANI
Tim Pemeriksa kesehatan pada Rumah Sakit/Puskesmas . . . , menerangkan bahwa:
a. Nama:
b. Jenis kelamin: