TRIBUNNEWS.COM - Simak persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran pengawas TPS yang akan dibuka mulai 2 Januari 2024.
Bawaslu akhirnya merilis petunjuk teknis (juknis) dalam rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Juknis tersebut meliputi persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, jadwal, hingga tahapan seleksi pengawas TPS.
Sesuai dengan jadwal yang sudah dirilis, pendaftaran pengawas TPS akan dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2023.
Diketahui, pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal dan Syaratnya
Syarat Menjadi Pengawas TPS
Untuk menjadi Pengawas TPS, seseorang harus memenuhi persyaratan.
Berikut syarat menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024, dikutip dari sidoarjo.bawaslu.go.id:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;