"Penculikan adalah kejahatan HAM, berat penculikan melawan kemanusiaan," pungkasnya.
Sementara itu, Aktivis '98 Benny Ramdhani menyampaikan putusan DKP sudah jelas menyatakan bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan aktivis 98.
Dia mengatakan negara telah gagal untuk menyeret Prabowo ke pengadilan HAM hingga memenjarakannya.
"Hasil DKP sudah jelas menyatakan bahwa Prabowo terlibat dalam penculikan. Keputusan DPR sudah ada, keputusan Komnas HAM sudah ada, sehingga saya menyatakan hingga hari ini negara gagal untuk menyeret Prabowo. Tidak hanya ke pengadilan HAM, tetapi memenjarakan Prabowo," kata Benny.
Benny mengecam sikap sejumlah aktivis 98 dan tiga anggota DKP saat itu yakni Wiranto, Agum Gumelar dan Susilo Bambang Yudhoyono yang kini mendukung Prabowo di Pilpres 2024.
Menurut Benny, sikap mereka sangat memalukan.
"Dulu termasuk tiga jenderal itu menyatakan tegas bahwa Prabowo mengambil inisiatif untuk melakukan penculikan. DKP menyatakan Prabowo melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang bersifat ketidakpatuhan dalam kitab undang-undang hukum pidana militer dan perampasan terhadap kemerdekaan dan juga penculikan. Jelas dinyatakan dalam putusan DKP," ucapnya.
Benny tidak rela nasib 270 juta rakyat Indonesia diserahkan kepada seorang pelanggar HAM.
Benny menyebutkan penculikan adalah pelanggaran HAM berat dan penghinaan terhadap kemanusiaan.
"Jangan pernah kita berikan negara ini dipimpin seorang penjahat. Karena kejahatan dilakukan oleh penjahat dan pelaku kejahatan adalah penjahat, dan penjahat tidak boleh diberikan mandat kekuasaan mengurus negara dan pemerintahan," pungkasnya.
Orang tua korban tragedi 1998 Paian Siahaan juga menyampaikan kesedihannya karena sampai saat ini anaknya belum ditemukan.
Dia meminta Prabowo untuk menunjukkan di mana keberadaan anaknya itu.
"Anak saya itu punya akta kelahiran, kalaupun dia sudah mati harus ada akta kematiannya. Sampai sekarang anak saya masih ada dalam kartu keluarga," kata Paian.