TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat akhirnya mendengarkan klarifikasi calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka, hari ini, Rabu (3/1/2024).
Putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu didampingi sejumlah petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan Gibran kepada awak media ketika dia turun dari mobil.
Dia juga tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
Gibran yang mengenakan kemeja berwarna coklat muda itu berjalan ke dalam Gedung Bawaslu Jakarta Pusat.
Sekira 1 jam lebih Gibran menjelaskan soal dugaan pelanggaran Pemilu atas aksinya membagikan susu gratis saar Car Free Day (CFD) pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu.
Permintaan klarifikasi ini dilakukan karena atas aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak boleh ada kegiatan partai politik.
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran kepada awak media, Rabu (3/1/2024).
"Nggak ada, nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman saya ajak juga kemarin," tegas putra Sulung Presiden Jokowi tersebut.
Hingga berita ini dihimpun, anggota Bawaslu Jakarta Pusat belum memberikan keterangan.
TKN klaim kasus sudah selesai
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman juga menegaskan bahwa hal yang dilarang dalam area HBKB atau CFD, sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 adalah larangan kegiatan partai politik.
"Kalau anda baca Pergub Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area HBKB adalah kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada. Jadi sudah ditegaskan tadi dengan mas Gibran seperti itu," kata Habiburokhman, di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Politisi Partai Gerindra ini yakin ke depannya tak akan ada lagi pemeriksaan lanjutan oleh kepada Gibran.
Hal ini setelah Gibran memberikan penjelasan secara gambalang kepada jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada hari ini.
"Saya pikir enggak ada ya (pemeriksaan lanjutan). Sudah klir. Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," kata Habiburokhman.
Merujuk pada Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 ayat (1) tertuang ketentuan bahwa sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.
Pada ayat (2), dijelaskan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
"HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," bunyi Pasal 7 ayat (2).
Bawaslu Jakpus sebut temukan fakta baru
Bawaslu Jakarta Pusat mengeklaim mendapatkan 'data dan fakta baru' terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran Rakabuming, lantaran membagikan susu pada ajang CFD.
"Kami perlu kajian dan analisis fakta yang lebih mendetail lagi. Kami belum berani mempublikasikan hal yang kurang mendetail. Karena kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan publik terkait dengan status hukum," ungkap Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson "Sonny" Pangkey, kepada wartawan.
"Di sini, kami menemukan ada data dan fakta baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi, lebih mendetail. Semoga itu bukan pelanggaran pidana," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto, dalam kesempatan yang sama.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, mereka memiliki waktu paling lama sampai 3 Januari 2024 untuk memutus perkara ini.
Itu merupakan tenggat akhir karena mereka harus memutus perkara maksimum 14 hari kerja sejak temuan/laporan diregistrasi.
Bawaslu Jakarta Pusat enggan membeberkan fakta dan data baru apa yang mereka temukan sehingga putusan pelanggaran Gibran harus ditunda. Menurut mereka, itu rahasia.
Akan tetapi, fakta dan data baru itu diklaim menjadi pertimbangan kembali untuk memanggil Gibran setelah dikaji lebih mendalam.
Sebelumnya, mereka menganggap tak perlu memanggil Wali Kota Solo itu untuk klarifikasi karena sudah merasa cukup.
"Kita juga enggak bisa langsung memanggil tanpa dasar yang kuat. Makanya kita dalami lebih dalam lagi terkait kajian yang kita buat," kata Dimas.
Baca juga: Ini Isi Pergub DKI Soal CFD yang Disebut Habiburokhman Tak Dilanggar Gibran Atas Aksi Bagi-bagi Susu
Dimas dan Sonny menegaskan, pihaknya tetap dapat membuat putusan seandainya Gibran tak memenuhi panggilan itu (in absentia).
Mereka mengakui, putra sulung Presiden Joko Widodo itu kemungkinan dijerat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.
"Iya (mungkin dijerat Pergub DKI)," ujar Dimas.
"Bapak (wartawan) sudah membuka semua itu," kata Sonny menimpali sambil tertawa.
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area Car Free Day Jakarta dengan dalih ia tak membawa alat peraga kampanye.
Ia mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana.
Meski demikian, Gibran sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.
5 pimpinan Bawaslu Jakpus
1. Christian Nelson Pangkey (Ketua Bawaslu Jakpus)
Christian adalah mantan ASN yang berhenti sejak 2017.
Dirinya sudah aktif sebagai pemantau pelaksanaan pemilu sejak tahun 1999.
Dia adalah Ketua Pemantau Pemilu yang terdaftar resmi/terakreditasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia sejak 2019.
2. M. Halman Muhdar (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas)
Halman Muhdar mulai menjabat Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat sejak bulan Februari 2019.
Almuni Universitas Jayabaya ini diktahui berprofesi sebagai advokat.
3. Wahidin (Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa)
4. Widya Rastika Wulan (Koordinator Divisi SDM & Organisasi)
Dikutip dari akun linkedin, Widya adalah Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat, yang menjabat sejak bulan Agustus 2023.
Alumni kampus Bina Nusantara (Binus) dan Master of Science (M.Sc.) Political Communication Universitas Indonesia ini pernah bekerja di bidang konsultan komunikasi hingga kantor pengacar
5. Dimas Triyanto Putro (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi).
Dimas adalah alumni Universitas Tama Jagakarsa dengan gelar Sarjana Ilmu Hukum.
Sebelum menjadi komisioner Bawaslu Jakarta Pusat, dimas adalah seorang advokat dan Tenaga Ahli di Bawaslu.