TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 mendatangi Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Mereka bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD membicarakan usulan pemakzulan Presiden.
Audiensi dari kelompok masyarakat sipil yang, terdiri dari aktivis Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya itu juga membahas pembentukan Satgas Pemilu oleh Kemenko Polhukam.
"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Selasa (9/1/2024).
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.
Mahfud MD mengatakan, mereka juga menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu yang sedang berlangsung saat ini.
Untuk itu, kata Mahfud, ia menyampaikan kepada mereka bahwa Kemenko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu.
Penyelenggara Pemilu yang resmi dan independen, kata dia, adalah KPU.
Sehingga, masukan seperti itu penting disampaikan ke KPU dan Bawaslu.
"Meski begitu, saya sampaikan bahwa Kemenko Polhukam memiliki Desk Pemilu, yang tugasnya antara lain memantau dan menerima masukan atau laporan terkait pelaksanaan Pemilu," kata Mahfud.
"Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu kita," sambung dia.
Baca juga: Soal Isu Pemakzulan Presiden, Gibran Mempersilakan: Ya Monggo
Syarat pemakzulan
Mahfud MD menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden.
“Satu presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika,” jelasny
Menurutnya, pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu.
Pasalnya, usulan tersebut akan masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang.
“DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR,” ucapnya.
“Dari sepertiga (anggota DPR) ini harus dua per tiga hadir dalam sidang. Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan,” tambahya.
Kemudian, jika syarat tersebut tercapai atau DPR menyetujui pemakzulan, usulan tersebut pun harus kembali dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK. (Dicek) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu,” ujarnya.
Respons Gibran
Cawapres nomor urut 2 sekaligus putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka tak ingin berkomentar banyak mengenai hal ini.
Mengenai layak tidaknya presiden dimakzulkan, Gibran menyerahkan sepenuhnya ke warga.
“Ya itu warga yang menilai,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (11/1/2024).
Mengenai wacana pemakzulan ini, ia pun mempersilakan.
Lagipula, menurutnya berbagai masukan dan evaluasi selalu ditampung oleh pemerintah.
“Ya monggo. Kalau ada masukan dari warga, evaluasi, kami tampung. Makasih,” jelasnya.
Komentar Puan Maharani
Ketua DPR Puan Maharani mengajak semua pihak untuk menjaga situasi dan kondisi pemilu tetap damai, agar terjaga netralitas semua aparat penegak hukum jujur dan adil.
Hal itu menjawab soal usulan pemakzulan Presiden Jokowi.
“Kita jalankan konstitusi itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Jadi aspirasi silahkan disampaikan, namun kita tetap menjaga situasi menjelang pemilu ini supaya damai, kemudian terjaganya netralitas semua aparat penegak hukum juga kita sama-sama agar pesta demokrasi yang akan datang berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Puan Maharani, saat melakukan kunjungan kerja meresmikan Gor Bung Karno di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/01/2024).
“Saat ini DPR masih dalam masa reses, jadi saya belum mendapatkan masukan apapun tentang hal ini. Mudah-mudahan solid dalam gotong royong memenangkan calon presiden dan wakil presiden juga memenangkan dengan solid. Dinamika yang ada di lapangan ini akan selalu berjalan, itu merupakan suatu tantangan dan variasi bagi PDI Perjuangan untuk bisa menjaga, memperjuangkan dan memenagkan suara PDI Perjuangan se Indonesia, juga se Jawa Tengah,” kata Puan Maharani.
Cak Imin: saya belum dengar
Sementara itu, calon wakil presiden 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga angkat bicara soal usulan tersebut.
Wakil Ketua DPR Ri ini mengaku belum ada satu pihak pun di legislatif yang memproses hal itu.
"Pemakzulan, saya belum mendengar langsung siapa saja. Tapi, dan saya kira nggak ada satupun yang sedang memproses (di DPR RI)," ujar Cak Imin di Surabaya, Rabu (10/1/2024).
Menurutnya, pemakzulan hanya bisa dilakukan jika ada usulan dari Fraksi-Fraksi di DPR RI.
"Karena kalau ada pemakzulan itu melalui DPR RI. Jadi DPR memproses (jika ada). Namun, sampai hari ini ndak ada," kata Cak Imin. (*)