“Arkhipov, seorang officer kedua dalam kapal selam Rusia dibawah Kapten Valentin Savitsky, menggunakan veto-nya untuk tidak meluncurkan rudal nuklir dari kapal selam Rusia yang diganggu terus menerus oleh kapal perusak Amerika. SOP saat itu, tombol nuklir hanya bisa dipencet kalau disetujui oleh tiga orang pimpinan tertinggi di kapal tersebut, termasuk Arkhipov," kata Hasan.
Arkhipov, ujar Hasan, tetap mampu berpikir waras dan jernih meski berada di kedalaman laut, nyaris kehabisan oksigen, dan tidak punya informasi apapun soal apa yang terjadi di atas laut.
“Arkhipov mampu berpikir jernih dan menolak menyetujui meluncurkan rudal nuklir. Jadi meski saat pulang ke Russia mereka di-bully oleh tentara lain karena dianggap pengecut dan takut mati di kedalaman laut, namun berkat vetonya dunia selamat dari perang dunia ketiga sekaligus perang nuklir,” ucap Hasan.
Hasan kemudian menyayangkan jika dalam Pemilu 2024 ini, pihak-pihak yang seharusnya berpikir seperti Arkhipov justru ikut memanas-manasi suasana, bahkan mengusulkan pemakzulan.
“Jadi dalam perang sekalipun perlu ada orang yang berpikiran waras dan jernih. Ironisnya, untuk sekadar Pemilu saja, orang yang diharapkan tetap waras, yang harus berpikiran jernih, justru jauh dari itu semua. Kalau rasa-rasanya mau kalah pemilu, malah mengusulkan bumi hangus sekalian. Sangat disayangkan,” ujar Hasan.
Sebelumnya, Menko Polhukam RI Mahfud MD menerima audiensi dari salah satu kelompok masyarakat sipil.
Mereka, kata Mahfud, terdiri dari Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.
Mahfud mengatakan satu di antara yang mereka sampaikan adalah perihal usulan pemakzulan Presiden.
Baca juga: Istana Respons Isu Pemakzulan Jokowi: Sah-sah Saja Punya Mimpi-mimpi Politik
"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.