Terkait hal itu, mereka menyoroti adanya persoalan mendasar yang mesti dituntaskan di dalam sistem pemilu proporsional di Indonesia.
Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan daulat rakyat sebagai fondasi utama dari penyelenggaraan pemilu, serta pemenuhan asas pemilu yang jujur dan adil di dalam Pasal 22E ayat (1), dan tentang adanya kepastian hukum di dalam sebuah regulasi penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan berkaitan juga dengan prinsip negara hukum di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Baca tanpa iklan