News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pakar Nilai Jokowi Salah Tafsir Undang-Undang: Hak Kampanye Presiden Hanya Bagi Petahana

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti di Cikini, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Dia secara hak, ya berhak ikut mendukung parpolnya. Pertanyaannya, baik Gibran maupun Prabowo, dari partai politiknya Pak Jokowi yang sekarang atau bukan? Bukan," ujarnya.

Kemudian dengan berpihak kepada anaknya, Jokowi sebagai kepala negara dinilai telah menguntungkan pasangan calon (Paslon) tertentu.

Padahal itu dilarang dalam Pasal 282 dan 283 undang-undang yang sama.

Pasal 282 berbunyi:
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Pasal 283 berbunyi:
(1) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

"Sebenarnya kan diatur secara jelas di Pasal 282 dan 283 bahwa pejabat negara itu tidak boleh melakukan tindakan dan lain sebagainya yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta selama kampanye. Jadi sudah melanggar belum? Sudah," kata Bivitri.

Sebagai informasi, pernyataan Jokowi mengenai bolehnya Presiden RI berpihak dan berkampanye, disampaikan dalam acara penyerahan Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).

Menurut Jokowi, hal itu karena setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi.

Jokowi menilai bahwa Presiden sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh," katanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini