News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Anggota KPPS Dipecat Karena Viral di Media Sosial Berfoto Acungkan Dua Jari

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelantikan anggota KPPS. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) WaHelmi Hermawatinita, Helmi Hermawati dipecat karena berfoto sembari mengacungkan dua jari.

TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN-  Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Helmi Hermawati dipecat karena berfoto sembari mengacungkan dua jari.

Foto tersebut diunggah di media sosial dan nama Prabowo.

Baca juga: Tugas dan Gaji Petugas KPPS pada Pemilu 2024, Gaji Naik 100 Persen Dibanding Pilpres 2019

Helmi merupakan KPPS di TPS 8 di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Seorang anggota PPK Cigugur, Jenal Abidin, mengatakan Helmi memang suka bercanda, tapi videonya malah di-upload di media sosial.

"Itu awalnya video offline berdurasi 26 detik, tapi yang terupload di Facebook berdurasi 17 detik. Jadi, di video itu ketua KPPS sempat mengingatkan untuk hati-hati jarinya," ujar Jenal saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Minggu (28/1/2023) siang.

"Tapi, dia biasalah, malah bercanda. Malah menyebut nomor dan nama calon."

Pihaknya mengaku sudah meminta klarifikasi dengan tahapan dari PPK ke PPS, dari PPS ke KPPS dan langsung yang bersangkutan.

Dari hasil klarifikasi, kata Jenal, memang Helmi mengaku tidak ada maksud mendukung salah satu pasangan calon presiden nomor urut 2.

Karena, setelah di-tracking di Facebook dia juga terkait simbol-simbol paslon lainnya juga ada dengan menunjukkan jari.

"Jadi, memang dari hasil klarifikasi dia refleks melakukan hal tersebut dan memang suka upload di media sosial Facebook," katanya.

Baca juga: Tugas Anggota KPPS Keempat di TPS Pemilu 2024, Segini Gajinya

Hasil klarifikasi yang sudah dilakukan kemudian dikoordinasikan ke KPU Kabupaten Pangandaran dan sementara ini mengarahkan untuk memberhentikan yang bersangkutan.

"Arahan KPU Kabupaten, sepertinya akan diberhentikan. Karena, sudah memenuhi unsur. Walaupun refleks, video itu sudah viral dan memang salah," ucap Jenal.

Setelah mendapatkan arahan dari KPU Kabupaten Pangandaran, pihaknya pun sepakat memberhentikannya.

"Sore ini juga, kita PPK dan PPS akan melaksanakan rakor bersama KPU bagian divisi hukum."

"Meskipun sudah tahu aturan, secara teknis mekanisme tahapan prosesnya akan ditempuh," ujarnya.

Jenal menyayangkan kejadian tersebut, yang terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sebelum pembukaan kegiatan bimtek berlangsung.

"Jadi, kami juga PPK sering sekali mengingatkan terkait netralitas. Waktu pelantikan kemarin juga kami menyampaikan terkait integritas sebagai penyelenggara," katanya.

Baca juga: Tugas Ketua KPPS: Sebelum Pencoblosan, Hari H, hingga Setelah Pemilu 2024

Namun, akhirnya masih ada ditemukan satu anggota KPPS yang mungkin dianggapnya sebagai lelucon.

"Pemilu ini memang pengalaman pertama dia menjadi anggota KPPS. Tapi, alhamdulilah setelah diberitahu akan diberhentikan, yang bersangkutan juga menerimanya. Karena, mungkin menyadari kesalahannya," ucap Jenal.

Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) viral di Pangandaran.

Video tersebut viral karena anggota KPPS itu acungkan salam dua jari, sebut nomor 2 dan nama Prabowo.

Dalam video berdurasi 17 detik, terlihat seorang wanita berparas cantik yang merupakan anggota KPPS merekam dirinya dengan dua temannya berada di suatu ruangan aula hotel.

Di akhir video, anggota KPPS yang belum diketahui namanya menyebut nomor 2 dan nama Prabowo sambil berpose.

Video itu pun sudah berkali-kali dibagikan di aplikasi WhatsApp dan di Facebook.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gara-Gara Acungkan Dua Jari, Anggota KPPS Dipecat, Helmi Hermawati Ngaku Refleks

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini