"Yang dulu yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu aja," tegas Heddy.
3. Mahasiswa Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru
Mahasiswa Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru Re A kembali menjadi sorotan usai dirinya menggugat cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
Dalam gugatannya itu, Almas meminta ganti rugi senilai Rp 10 juta karena diduga Wali Kota Solo itu melakukan wanprestasi.
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, kemudian buka suara soal gugatan perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo itu.
Arif menjelaskan gugatan yang diajukan ke PN Solo ini tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas.
"Mas Almas ingin menuntut kepada Mas Gibran ucapan terima kasih. Karena selama ini Mas Gibran orang baik," katanya.
Almas merupakan mahasiswa yang mengajukan gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 memohon agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam gugatannya, pria 23 tahun itu beberapa kali menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ia mengaku mengagumi sosok putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Ia menilai Gibran mampu membangun kota Solo, termasuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Solo hingga 6,25 persen dari yang sebelumnya berada di angka -1,74 persen.
Almas juga menyertakan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap kinerja Gibran, di mana sebanyak 79,3 persen responden mengaku puas dengan kinerja Gibran dan Teguh Prakoso.
Hal itulah yang menjadi alasan bahwa Gibran sudah bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024 dan meminta MK menambahkan klausul “berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota” sebagai syarat mendaftar capres-cawapres.
Gugatan Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu kemudian dikabulkan sebagian oleh MK dalam sidang pada 16 Oktober 2023.
Dengan putusan MK ini, maka kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sehingga Gibran bisa melenggang ke kontestasi Pilpres 2024.