News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Duduk Perkara Anak Aniaya Orang Tua Gara-gara Emosi Usai Nonton Debat Capres

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka, nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berfoto bersama dengan Pimpinan KPU usai mengikuti debat kelima Calon Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). Debat kelima mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan,sumber daya manusia dan inklusi. Tribunnews/Jeprima

Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Iptu Fifin Sumailan ketika dikonfirmasi tak membantah adanya laporan kasus penganiayaan tersebut.

"Bener lapor korban sudah diterima oleh petugas SPKT Kemarin, " ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

"Unit PPA baru menerima laporan korban dari piket Reskrim dan akan kita tindaklanjuti," katanya.

Namun ketika ditanya mengenai permasalahannya, Fifin belum bersedia memberi keterangan rinci.

"Korban akan dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangan terkait laporannya," tutupnya.

Jeratan Pidana

Menanggapi kasus tersebut, Dr Martini Indris SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah dan pengamat hukum angkat bicara terkait pasal pidana yang mengancam pelaku.

Martini mengatakan terkait peristiwa itu hal ini sudah tidak wajar, karena orang tua yang telah besarkan, apapun masalah bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Terkait hal ini jika sudah dilaporkan, jika anak sudah dewasa Pasal 351 tetap dikenakan pada anaknya, tentang penganiayan" tegasnya.

Lanjutnya, terlepas persoalan prinsip kerahasiaan dalam Pemilu yaitu bebas dan rahasia memang harus dipegang masing-masing (pemilih yang wajib memilih, Red)

"Karena perbedaan pendapat itulah, akhirnya lupa bukan merahasiakan pilihan kita. Walaupun itu satu keluarga tetap harus merahasiakan pilihannya," ungkapnya, sambil menuturkan azas pemilu adalah langsung umum, bebas dan rahasia (Luber).

Setiap pemilu, sambung Martini, pemilih yang telah wajib memilih merahasiakan pilihannya.

"Karena itu dilindungi oleh undang-undang termasuk hal asasi manusia. kebebasan pendapat itu diatur dalam UUD 1945. " Bahwa kita bebas, satu keluarga pun bebas memilih, tidak ada intimidasi dari siapapun," katanya.

Seorang lupa, bahwa hak asasi manusia itu dihargai.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini