News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KTP Hilang, Bisakah Bawa KK ke TPS Pemilu 2024 untuk Mencoblos? Ini Penjelasannya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). Penjelasan KPU apakah bisa membawa KK ke TPS saat Pemilu 2024 sebagai syarat untuk mencoblos jika KTP hilang atau rusak.

Jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:

- fotokopi KTP-el

- foto KTP-el

- KTP-el berbentuk digital

- Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Selengkapnya, inilah dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Form Model C Pemberitahuan-KPU

Form Model C Pemberitahuan-KPU sebagai surat undangan untuk mencoblos akan dibagikan oleh petugas KPPS paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara.

Form Model C Pemberitahuan-KPU diterima pemilih maksimal Minggu, 11 Februari 2024.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Model A-Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini