Jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:
- fotokopi KTP-el
- foto KTP-el
- KTP-el berbentuk digital
- Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Selengkapnya, inilah dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Form Model C Pemberitahuan-KPU
Form Model C Pemberitahuan-KPU sebagai surat undangan untuk mencoblos akan dibagikan oleh petugas KPPS paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara.
Form Model C Pemberitahuan-KPU diterima pemilih maksimal Minggu, 11 Februari 2024.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
(Tribunnews.com/Sri Juliati)