Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim proses pemungutan suara di luar negeri berjalan lancar kecuali di Malaysia.
Namun ketidaklancaran itu berkaitan dengan video dan informasi yang beredar soal surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia yang sudah tercoblos lebih dulu.
"Sejauh ini pelaksanaan pemungutan suara untuk 3 metode di luar negeri baik itu pemungutan suara dengan metode pos, KSK, ataupun TPS LN alhamdulilah berjalan lancar," ujar Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi.
"Kecuali Kuala Lumpur yang perlu kami konfirmasi lebih lanjut," ia menambahkan.
Selain di Kuala Lumpur, 127 wilayah yang melaksanakan pemungutan suara berjalan lancar. Termasuk di mana yang sebelumnya pemerintah setempat menetapkan keadaan darurat.
"Di 127 PPLN (panitia pemilihan luar negeri) lainnya alhamdulilah dalam kondisi kondusif semuanya berjalan lancar termasuk di Panama City," jelas Idham.
"Di Panama kan kemarin ada state of emergency ditetapkan oleh pemerintahnya," sambungnya.
Sementara, Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengklaim bahwa pelaksanaan pemilu 2024 di luar negeri berjalan kondusif.
Meski bukan RI bukan penyelenggara, Kemlu turut bertanggung jawab dengan meminta sejumlah semua perwakilan RI untuk ikut memantau dan mendukung kesuksesan pemilu di luar negeri.
"Sejauh pantauan kami, semua berlangsung kondusif. Ada saja masalah muncul disana sini, tapi dengan dukungan Perwakilan RI, PPLN di masing-masing negara dapat menyelesaikan masalahnya dengan baik," kata Jubir Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (12/2).
Dia menyadari, penyelenggaraan Pemilu di luar negeri tidak mudah jika dibandingkan seperti di Tanah Air.
Selain harus mendapat izin otoritas setempat, sarana pencoblosan harus disediakan, serta wilayah jangkauan para pemilih.
Ada tiga metode pemungutan suara Pemilu di luar negeri. Pertama, metode TPS atau TPSLN, digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia. Metode kedua, KPU menyediakan kotak suara keliling (KSK), serta metode ketiga, metode pos.
"Tidak mudah memang menyelenggarakan pemilu di luar negeri. Karena kita harus menghormati hukum dan aturan setempat. Itulah sebabnya dukungan dan fasilitasi oleh Perwakilan RI dibutuhkan," jelas Iqbal. (Tribun Network/ Yuda).