TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah daerah telah melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2024.
Pemungutan suara ulang atau PSU diadakan di TPS yang direkomendasikan Bawaslu RI bermasalah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa 686 tempat pemungutan suara (TPS) akan melakukan pemungutan suara ulang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pemungutan suara ulang maksimal digelar 10 hari sejak pemungutan suara awal. Artinya, paling lambat Sabtu (24/2/2024).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi rekomendasi 780 TPS dilakukan pemungutan suara ulang.
"Data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 TPS untuk pemungutan suara ulang," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Lakukan PSU, Ada Potensi Pelanggaran Jika Tak Ditindaklanjuti
Dalam beberapa hari ini sejumlah PSU telah diadakan di sejumlah daerah sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Minggu (25/2/2024).
1. PSU di Karimun, Kepri
Pemungutan suara ulang atau PSU dilakukan di TPS 08, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Keplauan Riau.
Hasilnya paslon nomor urut 01, Prabowo-Gibran, menang.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini merupakan lokasi pemilihan suara ulang yang dilaksanakan Minggu (18/2/2024).
Paslon Prabowo-Gibran memperoleh 112 suara, sementara pasangan Anis-Muhaimin memperoleh 31 suara dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 20 suara.
Dari daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 08 sebanyak 249 orang. Namun yang datang menggunakan hak pilihnya hanya 163 orang dan empat orang DPTb.
Pemilihan suara ulang di Karimun ini terjadi setelah ditemukan lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, namun ikut mencoblos pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.