News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Sudah Bawa Roy Suryo Sebagai Ahli, Bareskrim Tetap Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu TPDI

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus (kiri) dan Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) endatangi Bareskrim Polri di Jakarta, untuk membuat laporan soal dugaan pelanggaran pemilu, Senin (4/3/2024). Namun, lagi-lagi laporan tersebut ditolak pihak Bareskrim Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri di Jakarta kembali menolak laporan polisi dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024, Senin (4/3/2024).

Padahal, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan sudah memenuhi permintaan penyidik untuk membawa seorang ahli.

Dalam laporan kali ini, mereka mengajak Pakar Telematika, Roy Suryo.

"Memang kita harus sedikit kecewa karena laporan yang seharusnya diterima seperti biasa sebagaimana kemarin kita ada kesepakatan dengan lantai 15, bahwa bawa ahlinya untuk bisa menjelaskan hal-hal yang lebih teknis, tadi sudah dijelaskan juga tetapi ujungnya kita sepakat untuk tidak sepakat," kata Petrus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Petrus mengatakan polisi meminta jika laporan tekait aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sejatinya dilaporkan ke Sentra Gakkumdu atau Bawaslu RI.

Padahal menurutnya hal ini merupakan kejahatan politik tingkat tinggi yang menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional yang harus berproses dari prosedur yang jujur, benar dan adil.

"Sebagian rakyat Indonesia pada hari hari ini terjadi dua blok, satu blok yang mempercayai apa yang diumumkan oleh KPU saat ini, sebagian besar masyarakat tidak percaya karena mencurigai makluk yang disebut si rekap itu bermasalah," jelasnya.

Baca juga: Formappi Desak Bawaslu RI Dibubarkan Buntut Lonjakan Suara Tidak Wajar PSI

Sementara itu, Roy Suryo menyesalkan tidak diterimanya laporan tersebut. Hal ini karena permasalahanya bukan hanya soal Pemilu, melainkan ada kebohongan di dalam itu.

"Tapi kan akhirnya sekarang kita harus mengacu pada undang-undang, mislanya undang-undang ITE yang di Pasal 27 Ayat 3 di mana harus ada kerusuhan fisik. Ini kak kita malah jadi ngeri, andai kata, ini saya sebagai warga masyarakat awam, andai kata laporan dari Pak Petrus dan kawan-kawan TPDI diterima mungkin masyarakat bisa tenang karena 'oh laporannya udah diterima'," jelasnya.

"Tapi, kalau ini laporannya ini masih ditangguhkan seperti ini, itu nanti apa harus menunggu kerusuhan fisik? Kita kan saya sendiri tidak berharap terjadinya apa yang seperti tahun 98 itu terjadi lagi gitu lho," sambungnya.

Meski begitu, TPDI mengkalim sudah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada terkait permasalahan tersebut.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Senin Sore: Suara Prabowo Unggul 75 Juta, Anies 31 Juta, Ganjar 21 Juta

Untuk informasi, Kedatangan mereka ke Bareskrim Polri sendiri untuk hal tersebut merupakan yang kedua kalinya.

Kedatangan pertama yakni pada Jumat (1/3/2024) yang lalu. Di mana, laporan mereka juga ditolak oleh pihak kepolisian.

TPDI hendak melaporkan ketua hingga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pembuat sirekap.

Adapun Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024.

"Pertama, kita minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggotanya enam orang itu supaya didengar. Kemudian juga karena disebut-sebut bahwa sirekap itu adalah hasil kerjasama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB," ucapnya Petrus.

Warga mencelupkan jarinya ke tinta usaj mengikuti pemungutan suara susulan (PSS) di TPS 06 Larangan Utara, Tangerang, Banten, Minggu (18/2/2024). Sebanyak 4 TPS di Kota Tangerang menjalani pemunugutan suara susulan dengan 1.130 daftar pemilih tetap dikarenakan wilayah tersebut terdampak banjir pada 14 Februari 2024 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lebih lanjut dalam pelaporan ini dia mengaku membawa bukti tapi tidak dirinci.

Namun, pada akhirnya laporan mereka ditolak oleh Bareskrim. Mereka cuma disarankan membuat dumas alias pengaduan masyarakat.

Baca juga: Sejumlah Orang Luka-luka Akibat Bentrok Dua Kelompok di Nduga Papua Pegunungan, Ini Kata Kapolres

Dia menjelaskan, alasan laporannya ditolak karena harus menjelaskan secara detail tentang sirekap itu sendiri.

Sementara, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti secara detail soal sirekap.

"Dan memang mereka sarankan kirim surat langsung ke Kabareskrim dengan mekanisme dumas. Kita enggak ngerti dumas yang model apalagi. Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim nanti hari Senin kami kirim surat dengan substansi yang sama dan kita minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggungjawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini