News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Demi Hadapi Sengketa Pilpres dan Pileg di MK, KPU Bentuk Tim Hukum

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui di Kantor KPU RI, Senin (9/1/2023). | Menanggapi ramainya dugaan kecurangan Pemilu 2024 di tengah masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memutuskan untuk membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, Tim Penyelesaian PHPU ini dibuat dengan tujuan untuk menghadapi adanya sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apa kita mau mendengar 100 saksi, kapan waktunya, 14 hari? Apalagi dua perkara misalnya, bagi dua saja 7 hari kerja dan 7 hari kerja (masing-masing harus sudah putus)," kata Suhartoyo.

Lebih lanjut, Suhartroyo berharap, kekurangan yang terjadi karena keterbatasan waktu yang dimiliki Mahkamah, memperoleh pemakluman.

Baca juga: Ramai-ramai Kritik KPU Gegara Sirekap Setop Tampilkan Diagram Perolehan Suara Pemilu 2024

"Memang ada hal-hal di luar kemampuan MK," tutur Suhartoyo.

"MK secara faktual hanya menyampaikan, kami dengan ada hukum acara bahwa harus memutus dalam 14 hari kerja, kami akan semaksimal mungkin melakukannya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU RI Bentuk Tim Hukum Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(WartakotaLive.com/Alfian Firmansyah)

Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini