"Apa kita mau mendengar 100 saksi, kapan waktunya, 14 hari? Apalagi dua perkara misalnya, bagi dua saja 7 hari kerja dan 7 hari kerja (masing-masing harus sudah putus)," kata Suhartoyo.
Lebih lanjut, Suhartroyo berharap, kekurangan yang terjadi karena keterbatasan waktu yang dimiliki Mahkamah, memperoleh pemakluman.
Baca juga: Ramai-ramai Kritik KPU Gegara Sirekap Setop Tampilkan Diagram Perolehan Suara Pemilu 2024
"Memang ada hal-hal di luar kemampuan MK," tutur Suhartoyo.
"MK secara faktual hanya menyampaikan, kami dengan ada hukum acara bahwa harus memutus dalam 14 hari kerja, kami akan semaksimal mungkin melakukannya," kata Ketua MK Suhartoyo.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU RI Bentuk Tim Hukum Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(WartakotaLive.com/Alfian Firmansyah)
Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024.