News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bareskrim Polri Diadukan ke Kompolnas Imbas Tolak Dua Laporan soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus (kanan) dan Perekat Nusantara mengadukan Bareskrim Polri ke Kompolnas RI pada Rabu (20/3/2024) soal penolakan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu melalui aplikasi Sirekap.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan sejatinya, laporan tersebut harusnya dilaporkan ke Bawaslu.

Baca juga: TPDI Dukung Parpol Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024: Citra MK Sudah Jelek

"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu," kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Djuhandani mengatakan pelapor sudah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber Bareskrim Polri dalam rencana pembuatan laporan tersebut.

Namun, dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan tahapan pemilu.

Nantinya, Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bersama Polri dan Kejaksaan akan mengkaji dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut.

"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi akan diselesaikan Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lainnya akan diteruskan ke instansi yang berwenang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini