Posisinya disusul Partai Gerindra yang mengantongi 20.071.708 suara.
PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra merupakan tiga dari delapan partai yang berhasil melenggang ke Senayan.
Selain ketiga partai tersebut, ada PKB, Partai NasDem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat yang berhasil memenuhi ambang batas parlemen.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya partai politik yang sedikitnya meraih empat persen suara nasional yang mampu lolos ke Senayan.
Dari 18 parpol yang berkontestasi, hanya delapan partai yang memenuhi syarat ambang batas parlemen.
10 partai lain masih gagal meraih empat persen suara. Mereka adalah Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
KPU Siapkan Diri Hadapi Gugatan di MK
Terhitung sejak penetapan hasil, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu dapat dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di kantornya usai rapat pleno penetapan hasil pemilu, Rabu (20/3/2024).
"Dengan begitu KPU terhitung sejak tadi penetapan hasil pemilu nasional secara nasional tanggal 20 Maret 2024 jam 22.19 menit tadi."
"Maka sejak saat itu 3 kali 24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak itu mulai mendaftarkan diri ke MK," ujarnya.
KPU, kata Hasyim, bakal mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadap ragam sengketa di MK.
Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Mario Christian S)