Dugaan kecurangan ini dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman lebih.
Gugatan TPN Ganjar-Mahfud
Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK pada Sabtu (23/3/2024).
Pendaftaran TPN teregistrasi dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.
Salah satu petitum TPN Ganjar-Mahfud adalah meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan KPU RI sebagai pemenang Pilpres 2024.
Alasan petitum tersebut karena kubu Ganjar-Mahfud menilai kubu Prabowo-Gibran telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Sabtu.
Baca juga: Diisukan Retak, Gibran Klaim Sudah Bahas Soal Kabinet hingga Parpol dengan Prabowo
TPN Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran terkait dugaan kecurangan tersebut.
Selain itu, TPN meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) imbas dari diskualifikasi tersebut di semua TPS yang ada di Indonesia, yakni 820.161 TPS.
Tanggapan Yusril
Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memberi tanggapan soal tuntutan kubu Anies dan Ganjar, yakni mendiskualifikasi Gibran.
Yusril menyebut, tuntutan itu merupakan hal yang keliru.
Sebab, kata dia, Gibran diperbolehkan maju dengan didasarkan putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu isinya yakni memperbolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait."
"Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," ujar Yusril, Minggu (24/3/2024).
Baca juga: Dulu Berseteru, Kini Hotman Paris dan Otto Hasibuan Damai Karena Prabowo-Gibran