Dari jumlah itu, 240 ASN dinyatakan terbukti melanggar etik dan diberi sanksi.
"450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, ke Panwaslu melanggar netralitas. Dari sejumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi," ungkap Tito.
"Kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi," imbuh Tito.
Baca juga: Adu Kuat KPU Lawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pemilu 2024 di MK
Selain ASN, Tito mengungkapkan ada sejumlah pejabat yang dilaporkan lantaran tak netral dalam Pemilu 2024. Tito menyebut laporan itu telah ditindaklanjuti dan telah diberi sanksi.
"Ada beberapa pejabat juga yang terdapat bukti dari laporan-laporan yang ada, selain dilaporkan ke Bawaslu, Inspektorat juga melakukan pendalaman, dan ada bukti- bukti video dan lain-lain, ada lima (pejabat) yang kita lakukan (sanksi) penggantian,"ucap Tito.
Lebih lanjut, Tito mengatakan sanksi berupa mutasi didasari lantaran pejabat yang dilaporkan karena terbukti mendukung kandidat tertentu. Para oknum pejabat itu tak hanya mendukung satu paslon tertentu, melainkan ke sejumlah kandidat.
"Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tetapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini, kita berikan sanksi juga dengan penggantian," tandas Tito.(tribun network/mam/dod)