News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pakar Hukum Tata Negara Kritik Gugatan 01 dan 03 Soal Bansos: Kewenangan MK Menghitung Selisih Suara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswdan dan Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).

“Menjadi jelas bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya terhadap hasil penghitungan suara dengan pendekatan kuantitatif. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif pemilu, utamanya secara TSM yang notabene pendekatannya adalah kualitatif,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Abdul meyakini gugatan dari masing-masing tim hukum baik dari 01 dan 03 akan ditolak oleh MK karena dianggap gugatan tersebut tidak pada tempatnya.

Baca juga: Megawati hingga Jokowi Diminta Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Pengamat: Bisa jadi Surya Paloh Juga

“100 persen ditolak kalau ada penyebutan 1.000%, 1.000% ditolak, karena melanggar kompetensi wilayah kewenangannya yang telah diatur oleh undang-undang terkait dengan kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi masing-masing berbeda tidak dapat disamakan,” katanya.

“Menyamakan sesuatu hal yang berbeda adalah ketidakbenaran, menyamakan sesuatu yang berbeda adalah ketidakadilan, menyamakan sesuatu yang tidak sederajat tentu adalah juga termasuk ketidakbenaran dan ketidakadilan,” lanjutnya.

Seharusnya kata Abdul, sudah sejak lama laporan dugaan TSM ke Bawaslu dengan membawa bukti-bukti yang kuat, tidak malah meminta para menteri seperti Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani atau Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang disuruh membuktikan.

“Keadilan itu adalah dilakukan secara proporsional menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya, menempatkan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM kepada Mahkamah Konstitusi bukan pada tempatnya, itu tempatnya Bawaslu untuk memeriksa, memutus. Adapun menempatkan hanya terhadap penghitungan suara calon presiden dan wakil presiden, itu hanya kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini