News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Perlawanan Terbaru PDIP soal Kecurangan Pemilu, Gugat Putusan MK ke PTUN hingga Respons Kubu Prabowo

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Paslon capres Prabowo Subianto, cawapres Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPP PDIP bidang ideologi dan kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat. DPP PDI Perjuangan (PDIP) berencana menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau kecurangan Pemilu yang mau diangkat, kewenangannya ada di Bawaslu dan Gakkumdu, bukan ranah PTUN," tukas Yusril.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dipimpin Djarot Saiful Hidayat, PDIP Umumkan Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke PTUNĀ 

Prematur dan Bakal Ditolak

Yusril Ihza Mahendra merespons soal rencana PDIP yang akan mengajukann gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Yusril menilai, sejatinya PTUN itu merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu.

"PTUN itu mengadili sengketa administratif dalam proses Pemilu," kata Yusril kepada Tribunnews, Senin (1/4/2024).

Kalaupun bisa mengadili, kata Yusril, ada proses persidangan yang seharusnya dilakukan sebelum sampai ke PTUN.

Adapun persidangan itu kata dia, dilakukan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"(Gugatan) Itupun tidak bisa langsung, tetapi melalui sidang-sidang Bawaslu terlebih dahulu," kata Yusril.

Jika nantinya PDIP benar melayangkan gugatan itu langsung ke PTUN, maka Yusril memastikan apa yang diupayakan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan ditolak.

Sebab, proses gugatannya menurut dia prematur tanpa melalui adanya sidang di Bawaslu.

"Kalau langsung ke PTUN gugatan akan ditolak karena dianggap prematur," ujar dia.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu lantas menjelaskan soal kewenangan lembaga yang mengawasi kecurangan pemilu.

Kata dia, dalam fungsinya, ada Bawaslu dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindak kecurangan pemilu, tidak pada PTUN.

"Kalau kecurangan Pemilu yang mau diangkat, kewenangannya ada di Bawaslu dan Gakkumdu, bukan ranah PTUN," tukas Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini