News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Romo Magnis di Sidang MK Sebut Presiden Harus Melayani Semua Masyarakat, Bukan Beberapa Pihak

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli dari Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, menyebut Presiden harus melayani semua masyarakat. 

Romo Magnis menyebut Presiden yang menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan beberapa pihak sama seperti mafia.

Dia awalnya mengatakan presiden adalah penguasa bagi rakyat Indonesia.

"Dia harus menunjukkan kesadaran bahwa yang menjadi tanggung jawabnya adalah keselamatan seluruh bangsa," kata Romo Magnis saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, Presiden yang menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan keluarganya merupakan kesalahan fatal. 

"Kalaupun dia misalnya berasal dari satu partai, begitu dia menjadi presiden, segenap tindakannya harus demi keselamatan semua," ujarnya.

Dia pun menilai jika hal itu terjadi, maka presiden telah kehilangan wawasannya sebagai presiden.

"Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip menjadi dengan pimpinan organisasi mafia," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mensos Tri Rismaharini Buka Suara soal Rencana Bersaksi di Sidang MK

Romo Magnis lalu berpijak pada filosofi Immanuel Kant, di mana masyarakat akan menaati pemerintah dengan senang, dan pemerintah bertindak atas dasar hukum yang adil. 

Namun, jika penguasa bertindak di luar hukum, itu akan membuat masyarakat menjadi enggan untuk menaati hukum.

"Akibatnya, hidup dalam masyarakat tidak lagi aman. Negara hukum akan merosot menjadi negara kekuasaan dan mirip dengan wilayah kekuasaan sebuah mafia," tandasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan Pemohon.

Baca juga: 238 Kali Gagal Jadi Caleg di Pemilu, Politisi Padmarajan Tak Menyerah: Saya Tidak Stres

Kuasa hukum Pemohon II, Todung Mulya Lubis menyampaikan, pihaknya menggunakan sepenuhnya kuota yang ditetapkan MK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini