Pilpres 2024

Optimis Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober, Yusril Yakin Putusan MK Tak Akan Membuat Pilpres Diulang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim hukum Prabowo-Gibran di MK. Hotman Paris (kanan). /Foto: Tangkapan layar
Tim hukum Prabowo-Gibran di MK. Hotman Paris (kanan). /Foto: Tangkapan layar

"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon," kata dia.

Dengan begitu, Yusril berkeyakinan kalau putusan MK nantinya bisa menguatkan pada penetapan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU)  yang menyatakan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres.

Baca juga: Satu Minggu Jelang Putusan, Tim Pembela Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud

"Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing Paslonpres dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum," kata dia.

"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024," tukas Yusril.

Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan 22 April

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024 mendatang.

Untuk diketahui, sidang agenda pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

Sejumlah tokoh dihadirkan para pihak untuk memberikan keterangan. Bahkan, MK sempat memanggil empat menteri kabinet Jokowi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.

Adapun empat menteri yang dimintai keterangannya yakni, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, sebelum putusan dibacakan, para pihak akan menyampaikan kesimpulan terlebih dahulu melalui sidang, yang dijadwalkan dilangsungkan pada Selasa, 16 April 2024 mendatang.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai, tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (14/4/2024).

Setelah itu, kata Enny, para hakim akan menentukan keputusan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan membacakan hasilnya pada sidang pembacaan putusan.

Sementara itu, Enny mengungkapkan, saat ini MK juga tengah melakukan persiapan jelang penanganan perkara sengketa pileg.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 1/2024 sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pileg dijadwalkan mulai digelar sejak tanggal 29 April 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini