Namun Yusril menyayangkan surat tersebut diberikan bukan di saat sidang sengketa pemilu berjalan.
Menurutnya, akan lebih baik jika Megawati melayangkan surat sahabat pengadilan saat proses persidangan tengah berlangsung.
Sebab dengan demikian, pihaknya juga bisa memberikan tanggapan langsung.
"Itu mungkin akan sangat baik jadinya," ujar Yusril, di gedung MK, Selasa (16/4/2024).
"Selanjutnya kita serahkan kepada majelis untuk mempertimbangkan hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim," imbuhnya.
Tentang Amicus Curiae
Praktik Amicus Curiae sering ditemukan di negara dengan sistem hukum Common Law.
Tetapi praktik tersebut juga ditemukan di negara yang menganut Civil Law termasuk Indonesia.
Umumnya Amicus Curiae perannya untuk memberikan kesadaran pada hakim di pengadilan berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan mengenai perkara yang bergulir di persidangan.
Umumnya Amicus Curiae diajukan di pengadilan terkait kasus publik dengan kepentingan luas misalnya kasus hak-hak sipil.
Amicus Curiae bisa diajukan oleh individu atau organisasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidang.
Dasar hukum Amicus Curiae di Indonesia adalah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Yakni Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Penulis: Ibiza/Has (Tribunnews.com/Kompas.TV)