News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Pimpinan KPK Nurul Ghufron Disidangkan Dewas 2 Mei 2024

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

"Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Ghufron sebelumnya dilaporkan karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama.

Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Nurul Ghufron.

“Yang disidangkan Pak NG (Nurul Ghufron),” kata Albertina.

Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron jadi sorotan karena melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK.

Baca juga: Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ternyata Nurul Ghufron Tersandung Persoalan Etik

Ghufron mempermasalahkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.

Jaksa itu sebelumnya diadukan ke Dewas KPK karena diduga menerima suap atau gratifikasi.

"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK oleh Nurul Ghufron Berkaitan dengan Kasus Jaksa Diduga Memeras

Sementara itu, Albertina mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan.

Padahal, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya.

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik krn menerima gratifikasi atau suap. Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," kata Albertina, Rabu (24/4/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini