"Dan satunya lagi Nathanael E M Hutagaul," lanjut Mualimin.
Mendengar masih ada nama kuasa hukum yang dibacakan, Saldi Isra pun mengingatkan soal jatah kuasa hukum dalam sidang. Ia pun berkelakar ihwal kuasa hukum yang terlalu jujur dalam sidang.
"Anda ini kelebihan jatah ini. Sebetulnya jatahnya dua orang, karena terlalu jujur ketahuan kesalahannya jadinya. Ini jatahnya cuma dua per permohonan," jelas Saldi.
Akhirnya Mualimin pun mengatakan untuk salah satu rekannya menjadi kuasa hukum bagi caleg perseorangan Partai Demokrat, Sumarjono yang sebelumnya telah menyampaikan permohonan sebelum mereka.
2. KPU Minta Tambahan Kursi dalam Ruang Sidang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa kursi yang disediakan Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pihaknya selaku termohon di ruang sidang tidak mencukupi.
Sehingga pihak KPU meminta supaya MK menambahkan jumlah kursi bagi mereka dalam ruang sidang.
"Mohon maaf yang mulia, mohon diizinkan ke depan untuk alokasi kursi dari permohonan setiap register ada jatah untuk kuasa hukum," kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin di Ruang Sidang MK dalam agenda sidang perdana sengketa pileg, Senin (29/4/2024).
"Kemudian ditambah dua atau tiga untuk pimpinan atau perwakilan dari KPU RI," ia menambahkan.
Ali Nurdin menjelaskan permintaan ini guna memudahkan pembagian kerja pihaknya selaku kuasa hukum KPU dalam ruang sidang.
"Karena jatahnya kan 10, kami tim kan banyak yang mulia, untuk masuk bergantian yang mulia, pembagian kerja di antara kami," jelasnya
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari meminta supaya permintaan mereka itu dipertimbangkan oleh pihak MK.
Apalagi dalam proses sidang saat KPU menyampaikan keterangan pekan depan. Sebab, jajaran KPU daerah bakal ada yang direncanakan untuk hadir langsung ke persidangan.
"Saya kira hal tersebut nanti mohon dipertimbangkan ketika pemeriksaan pembuktian karena kemungkinan ada teman-teman KPU daerah yang bergabung," ujar Hasyim.