News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Rangkuman 4 Kejadian pada Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Mulai Digelar Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi memutus sengket Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024).

Sesuai agenda, akan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan yang direncanakan berlangsung hingga 3 Mei 2024.

Mahkamah akan menyidangkan sebanyak 297 perkara sengketa Pileg. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.

Untuk pembagian penanganan jumlah perkaranya, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Tercatat ada 66 sidang yang berlangsung dalam tiga panel hari ini dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan.

Apa saja yang terjadi pada sidang hari ini? Berikut rangkumannya.

1. Partai Demokrat Kedapatan Bawa Kuasa Hukum Lebih dari Jumlah yang Dijatahi

Partai Demokrat kedapatan menghadirkan kuasa hukum ke dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 lebih dari jumlah yang dijatahi.

Hal ini terungkap dalam saat Sidang Panel 2 untuk sengketa pileg di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024), berlangsung.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani ini tengah dalam proses mendengar keterangan nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 untuk perkara caleg perseorangan dapil Jawa Tengah dari Partai Demokrat, Maryatin.

Mulanya, kuasa hukum Partai Demokrat, Muhammad Mualimin mulai memperkenalkan diri dan rekannya kepada para hakim konstitusi.

"Nama Muhammad Mualimin, penerima kuasa dari Partai Demokrat atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen PD AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya yang hari ini datang bersama rekan saya di belakang yaitu Eddy Safri Sianipar," ujar Mualimin.

Hakim konstitusi Saldi Isra pun mempersilakan untuk rekan Mualimin maju dan duduk mendampingi di sebelahnya.

"Yang mana itu pak Eddy? Maju ke depan pak," kata Saldi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini