News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Rangkuman 4 Kejadian pada Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Mulai Digelar Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi memutus sengket Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Dalam sidang pendahuluan yang digelar di MK, Senin (29/5/2024), Hakim Konstitusi Guntur Hamzah bertanya soal bukti-bukti pendukung untuk menguatkan petitum PDIP.

"Nah saya tidak melihat itu ada bukti data bahwa untuk me-nol-kan itu," kata Guntur di persidangan.

Mahkamah pun meminta pemohon untuk menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan petitum tersebut.

Bukti-bukti itu nantinya akan di konfrontasi dengan pihak terkait, Bawaslu dan KPU selaku termohon.

"Tolong nanti saudara bisa tunjukkan bukti-buktinya karena nanti akan di-cross check, di-challange ke pihak terkait maupun Bawaslu dan juga termohon," ungkap dia.

Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan ke PDIP jika tak lengkapi bukti-bukti pada sidang pendahuluan maka hakim akan memberikan penilaian dalam sidang putusan.

Pasalnya bukti-bukti yang telat disampaikan tidak bisa diverifikasi dan tak bisa ditanggapi pemohon serta pihak terkait.

"Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau bawaslu. Jadi pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan," jelas Arief.

Dalam petitumnya PDIP meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai perhitungan mereka untuk suara pemilihan anggota DPRD Papua Tengah dapil 5. PDIP memperoleh suara D.Hasil Distrik/Kecamatan 36.753, D.Hasil Provinsi 36.753 suara.

"Menetapkan perolehan suara PSI untuk formulir D Hasil Distrik/Kecamatan nol, perolehan suara D Hasil Provinsi nol," kata Kuasa hukum PDIP Wiradarma Harefa di persidangan.

PDIP turut meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 5 (Kabupaten Mimika), DPRD Kabupaten Puncak Dapil 2, 3, dan 4, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 3 Kabupaten Puncak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini