News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Praktisi Hukum Sebut Gugatan PDIP di PTUN Lemah, Singgung Soal Waktu dan Pembuktian

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) pada Kamis (2/5/2024).

Terkait hal itu Gayus pun mengaku terbuka atas apa yang hakim sarankan terhadap pihaknya perihal petitum yang diajukan dalam gugatan melawan KPU tersebut.

Pasalnya kata dia, proses sidang di PTUN ini bersifat administratif sehingga tidak menutup kemungkinan ada perbaikan-perbaikan dari hakim perihal permohonan yang pihaknya ajukan.

"Itu hak mereka (majelis hakim) dan kami menerima dengan baik karena ini bertujuan melanjut pada pemeriksaan," kata Gayus kepada wartawan.

Meski begitu Gayus tidak merinci poin petitum apa saja yang diminta majelis hakim agar diperbaiki untuk dibawakan pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, Gayus mengungkapkan bahwa gugatan pihaknya kepada KPU RI dikabulkan oleh Ketua PTUN Jakarta, Oenoen Pratiwi.

Di mana, KPU digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut tiga itu yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024) besok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini