News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Sepi Pendaftar, Pengamat Sebut Syarat Perseorangan Maju Pilkada Berat Ketimbang DPD

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024: Inilah syarat pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024. Usia minimal 17 tahun, lulusan SMA bisa daftar. Pendaftaran di siakba.kpu.go.id.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarat dukungan untuk bakal calon kepala daerah jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2024 dinilai memberatkan jika dibandingkan syarat calon perseorangan anggota DPD RI pada Pemilu 2024. 

Syarat itu di antaranya harus mendapatkan dukungan warga yang memiliki hak pilih dengan hitungan persentase 10 persen dari jumlah di daerah itu. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 41 ayat 1 huruf a UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. 

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan untuk Pemilih (JPPR), Nurlia Dian Paramita menilai syarat itu sangat memberatkan dibanding dengan pencalonan DPD RI. 

“Syarat ini sangat memberatkan. Berbeda jauh dengan syarat pencalonan perseorangan calon anggota DPD yang relatif dapat dijangkau semua pihak,” ujar Mita saat dihubungi, Sabtu (11/4/2024).

Baca juga: Calon Kepala Daerah Perseorangan Diprediksi Bakal Rungkad Karena 2 Faktor Ini, Auto Pendaftaran Sepi

Dengan hitungan yang sama misalnya, syarat calon DPD perseorangan di suatu daerah yang jumlah penduduknya 1 juta-5 juta, maka ia hanya membutuhkan syarat dukungan 2 ribu pemilih, sebagaimana diaturnya dalam Pasal 183 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Perbedaannya sangat jauh sekali, yakni 100 kali lipatnya pencalonan perseorangan kepala daerah. Maka wajar saja jika minim pendaftaran,” jelasnya. 

Mita menilai, minimnya pencalonan perseorangan dalam Pilkada 2024 bisa juga menunjukkan adanya penguatan kelembagaan partai politik pasca-pemilu 2024.

Di mana basis massa yang telah diorganisir atau dimobilisasi oleh partai politik saat Pemilu 2024 masih sulit ditembus oleh calon perseorangan. 

“Ini konsekuensi pemilihan yang dilakukan di tahun yang sama dengan pelaksanaan pemilu,” tuturnya.

“Saya kira meskipun minim pendaftarannya, ruang demokrasi masih memungkinkan adanya calon perseorangan mendaftar meskipun dengan syarat dan situasi yang tidak mudah atau berat,” pungkasnya.

Baca juga: 61 Calon Menteri Prabowo Beredar, Ada Nama-nama Populer dan Orang Baru

Tercatat, baru dua pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Jumat (10/12/2024). 

"Dua pasangan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Gorontalo perseorangan sudah menyerahkan dukungannya," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat.

Dua pasangan ini merupakan pihak yang terdata sudah menyerahkan dukungan sejak KPU mulai menerima penyerahan dokumen pada Rabu (8/5/2024). KPU memberi waktu hingga lima hari ke depan untuk proses penyerahan dokumen.

Sementara itu, 2 bakal pasangan calon untuk pemilihan gubernur, 100 bakal pasangan calon untuk pemilihan bupati, dan 20 bakal pasangan calon untuk pemilihan walikota telah menerima akun Sistem Informasi Pencalonan atau Silon tapi belum menyerahkan dukungannya ke KPU.

"Bakal pasangan calon tersebut telah menerima akun Silon dan kini sedang memproses unggah data dukungannya ke Silon tersebut," jelas Idham.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini lalu mengungkapkan jumlah bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2020 lalu.

Angka itu hampir setengah dari jumlah bakal pasangan calon yang saat ini sedang mengunggah datanya ke Silon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini